Konsep Profesi Keguruan

Wednesday, March 15, 2017




KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN




A.    Pengertian Profesi Keguruan

Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang. Akan tetepi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi  karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya :
       1.  Standar untuk kerja.
      2.  Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas  akademik yang bertanggung jawab.
      3.  Organisasi profesi.
      4.  Etika dan kode etik profesi.
      5.  Sistem imbalan.
      6.  Pengakuan masyarakat.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut professional. “Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan organisasi profesi. Secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “Guru Profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “professional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (Pasal 1 Ayat 4) dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.
“Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

B.     Karakteristik dan Syarat Profesi Keguruan

1.      Karakteristik Profesi

Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi :
      a. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
      b. Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya. Yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
      c. Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
      d. Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi prefesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teontar.
      e. Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga dipersyaratkan.
      f. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehinnga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
      g. Otonomi Kerja
Professional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuaan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
      h. Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
      i. Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
      j. Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
      k. Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

2.      Syarat-Syarat Profesi

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) mensyaratkan kriteria bentuk :
      * Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
      * Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
      * Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
      * Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent.
      * Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
      * Jabatan yang lebih mementingkan layanan d iatas keuntungan pribadi.
      * Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

C. Perkembangan Profesi Keguruan

   Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Contohnya seseorang yang bekerja sebagai dokter maka dikatakan pekerjaan sebagai dokter, dan jika orang yang mengajar maka dapat dikatakan profesinya sebagai guru. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, dan sistematis.
Perkembangan profesi keguruan diIndonesia, yaitu pada awalnya guru-guru diIndonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru untuk memperoleh jabatan guru . Sekolah guru (kweekschool) pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena di Indonesia masih banyak memerlukan pendidik atau guru, maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
     a)    Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh. 
     b)   Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
     c)    Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
     d)   Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.

Dahulu banyak guru yang diangkat dari warga-warga yang pernah mendapatkan pendidikan. Walaupun hanya pendidikan terakhirnya yaitu SMA, kemudian diangkat menjadi guru bantu, karena kebanyakan didesa-desa kekurangan pendidik. Kemudian sesuai dengan perkembangan zaman, guru-guru yang memiliki pendidikan hanya SMA wajib melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sesuai bidangnya. Dapat dilihat banyak guru melanjutkan pendidikannya diuniversitas-universitas. Contohnya yaitu universitas terbuka.

Jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.

Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guruSD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan. Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya).

Pengembangan profesi tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan ide-idenya dengan epat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya peserta didik.

Kemandirian pada dasarnya merupakan kemampuan untuk berani dalam mewujudkan apa yang menjadi keyakinannya dengan dasar keakhlian, kemandirian akan menjadi dasar yang memungkinkan seseorang mampu mengaktualisasikan dirinya. Oleh karena itu kemandirianmenjadi amat penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga pendidik. Dengan kemandirian tenaga pendidik dapat lebih berani melakukan hal-hal yang inovatif dan kreatif sehingga proses pendidikan/pembelajaran akan lebih mendorong siswa untuk makin menyukai dan rajin belajar sehingga hal ini akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan.

D. Kode Etik Profesi Keguruan

                1. Pengertian Kode Etik

     A. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
      B. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.

Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.

                2. Tujuan Kode Etik

             Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan teman seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya member petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.      Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5.      Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.>Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.

                3. Penerapan Kode Etik

      Pemahaman atas peran dan tugas guru, khususnya dalam penyelenggaraan seyogyanya menjadi kerangka berfikir dalam bahasan tentang penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kode etik guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di dalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan pembelajaran. Perilaku yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik sehingga makna kode etik itu menjelma dalam perilakunya. Berikut ini adalah uraian penerapan kode etik di indonesia di dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994.
1.      Guru berbakti membimbimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
Dalam memainkan perannya ketika mengadakan proses pembelajaran, guru senantiasa membimbing peserta didik menjadi manusia seutuhnnya yang berjiwa pancasila. Profil manusia itu dilandasi oleh nilai-nilai luhur falsafah pancasila. Artinya, seorang guru harus mengembangkan potensi peserta didiknya secara utuh dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional Pada saat guru membimbing peserta didiknya dalam pembelajaran ia harus berpegang teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan profesionalannya. Guru harus mempunyai pribadi yang jujur, tidak melakukan hal-hal yang berada diluar batas kemampuannya, dan tidak pula melakukan pekerjaan yang ada didalam koridor kewenangan profesi lain, serta terbuka untuk menerima masukan yang lebih baik dari pendidikan dan pihak lainnya.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik Proses pembelajaran amat memerlukan informasi tentang peserta didik yang berkaitan dengan minat, bakat, kemampuan, hobi, kebiasaan, kelompok sejawatnya dalam belajar dan sebagainya.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses pembelajaran
Dalam melaksanakan tugasnya guru berupaya menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
Pendidikan bukan merupakan semata-mata tugas dan tanggung jawab pihak sekoalah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan keluarga.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya Dalam menjalankan tugasnya, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu pada kualitas profesional berupa peningkatan dan pengembangan keterampilan khusus dalam bidang pendidikan.
7.      Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social Dalam mengerjakan tugasnya, guru senantiasa memelihara hubungna sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru lainnya, baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan hubungan tersebut diharapkan terjadi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dengan demikian guru saling membantu menghadapi kesulitan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan Dalam menjalankan tugasnya, guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesinya, yaitu PGRI dengan unit-unitnya. Sebagai anggota organisasi profesi guru sebaiknya menjadi anggota aktif PGRI atau organisasi kependidikan lainnya.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam melaksanakan tugasnya guru seharusnya meelaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras dengan nilai, hak, dan martabat kemanusiaan.

                4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

            Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat dan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut dipengadilan.
            Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedfangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut. Kesimpulan Kode etik keprofesian pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
            Sedangkan profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya.
            Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai professional melalui inservice, training, dan atau preservice training. Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dank ode etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Kode etik guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu system yang utuh
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian profesi, dan meningkatkan mutu profesi, dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.

5.  Kode Etik Guru Indonesia

     a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
       b.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
      c.  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
     d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
     e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
      f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
       g.  Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
      h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
        i.  Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.



E. Organisasi Profesional Keguruan

                1. Fungsi Organisasi Keguruan


Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. 
1.       Fungsi Pemersatu   
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.  
2.       Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional       
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a.       Performence component    
b.       Subject component
c.        Professional component     
d.       Process component
e.        Adjustment component      
f.        Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :   
a.       Penataran tingkat nasional 
b.       Supervisi    
c.        Pembinaan dan pengembangan sejawat     
d.       Pembinaan dan pengembangan individual

2 . Jenis Jenis Organisasi Keguruan

Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:

1.      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)


PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
          1.       Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
         2.       Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
       3.       Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
a.       Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.       Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.        Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
d.       Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.        Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
f.        Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
a.       Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
b.       Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
c.         Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
d.       Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
e.        Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f.        Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
g.        Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
h.        Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
a.       Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
b.       Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
c.        Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
d.       Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
e.        Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
f.        Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
1.       Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
2.       Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3.        Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1.       PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
2.       PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
3.       PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
a.       Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.       Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.         Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d.       Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e.        Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f.        Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g.        Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h.       Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i.         Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j.         Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k.       Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).

2.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)


MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
a.       Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b.       Tujuan khusus.
1.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.       Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
3.       Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a.       Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b.       Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c.        Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah
Menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.       Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b.        Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa.
c.        Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d.       Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.       Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.      Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian
c.       Supporting agency dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d.      Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
e.       Evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
f.       Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Fungsi MGMP adalah
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.       Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
b.      Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
c.       Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.

3.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.

4.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a.       Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b.      Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c.       Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a.       Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
b.      Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
c.       Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
d.      Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
a.       Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
b.      Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
c.       Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
d.      Penelitian di bidang bimbingan.
e.       Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
                         Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.


 Sumber :


 

0 comments:

Post a Comment

Soal PTS Online kelas 8 Mts Al-Masyhuriyah

Soal PTS Online kelas 8 Mts Al-Masyhuriyah Kerjakan soal dengan benar sehingga mampu meraih nilai terbaik Memuat…

Popular Posts