KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN
A. Pengertian Profesi Keguruan
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan
senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu
jabatan professional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang. Akan tetepi tidak semua
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut
keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau
jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan
tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang
dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang bersumber dari
istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas,
dan profesionalisasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan
yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya :
1.
Standar untuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
3. Organisasi profesi.
4. Etika dan kode etik profesi.
5. Sistem imbalan.
6. Pengakuan masyarakat.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
professional. “Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang
orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang
dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan
penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal
maupun informal pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga
yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan organisasi profesi.
Secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna
jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “Guru Profesional” adalah
guru yang telah mendapat pengakuan formal berdasarkan ketentuan yang berlaku,
baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya.
Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta,
sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Sebutan “Guru Profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap
kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “professional” didasarkan
pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk
kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (Pasal 1 Ayat 4)
dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya
terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara
dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna
professional.
“Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat
keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
B. Karakteristik dan Syarat Profesi Keguruan
1. Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya
dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua
karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini
berlaku dalam setiap profesi :
a. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan
bisa diterapkan dalam praktek.
b. Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya. Yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
c. Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi prefesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teontar.
e. Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon
professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga
dipersyaratkan.
f. Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehinnga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
g. Otonomi Kerja
Professional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuaan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
h. Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
i. Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k. Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
2. Syarat-Syarat Profesi
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba
menyusunnya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) mensyaratkan
kriteria bentuk :
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus.
Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama.
Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanent.
Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri.
Jabatan yang lebih mementingkan
layanan d iatas keuntungan pribadi.
Jabatan yang mempunyai organisasi
professional yang kuat dan terjalin erat.
C. Perkembangan Profesi Keguruan
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Contohnya seseorang yang bekerja sebagai dokter
maka dikatakan pekerjaan sebagai dokter, dan jika orang yang mengajar maka dapat
dikatakan profesinya sebagai guru. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan,
posisi, dan profesi bagi seorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang
pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, dan sistematis.
Perkembangan profesi keguruan diIndonesia,
yaitu pada awalnya guru-guru diIndonesia diangkat dari orang-orang yang tidak
berpendidikan khusus dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru untuk
memperoleh jabatan guru . Sekolah guru (kweekschool) pertama kali
didirikan di Solo tahun 1852. Karena di Indonesia masih banyak memerlukan
pendidik atau guru, maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru
yaitu:
a)
Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang
penuh.
b)
Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi
guru.
c)
Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d)
Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
Dahulu banyak guru yang diangkat
dari warga-warga yang pernah mendapatkan pendidikan. Walaupun hanya pendidikan
terakhirnya yaitu SMA, kemudian diangkat menjadi guru bantu, karena kebanyakan
didesa-desa kekurangan pendidik. Kemudian sesuai dengan perkembangan zaman,
guru-guru yang memiliki pendidikan hanya SMA wajib melanjutkan pendidikan yang
lebih tinggi sesuai bidangnya. Dapat dilihat banyak guru melanjutkan
pendidikannya diuniversitas-universitas. Contohnya yaitu universitas terbuka.
Jabatan guru tidak harus disebut
sebagai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga
mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru
pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah
yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru
saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat,
tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun
sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan
zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru
yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Pemerintah telah berupaya untuk
meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan
persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai
tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II
bagi guru-guruSD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi
guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau
guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah
adalah program sertifikasi. Selain sertifikasi upaya lain yang telah
dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya
PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan
para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka
hadapi dalam kegiatan mengajarnya).
Pengembangan profesi tenaga pendidik
merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas
pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki
bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan
marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada
tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan
bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan
ide-idenya dengan epat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya
peserta didik.
Kemandirian pada dasarnya merupakan
kemampuan untuk berani dalam mewujudkan apa yang menjadi keyakinannya dengan
dasar keakhlian, kemandirian akan menjadi dasar yang memungkinkan seseorang
mampu mengaktualisasikan dirinya. Oleh karena itu kemandirianmenjadi amat
penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga pendidik. Dengan kemandirian
tenaga pendidik dapat lebih berani melakukan hal-hal yang inovatif dan kreatif
sehingga proses pendidikan/pembelajaran akan lebih mendorong siswa untuk makin
menyukai dan rajin belajar sehingga hal ini akan mendorong pada peningkatan
kualitas pendidikan.
D. Kode Etik Profesi Keguruan
1. Pengertian Kode Etik
A. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
B. Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan
bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
(1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari
uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan
juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.
2. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik
dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut:
1.
Menjunjung tinggi martabat profesi
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar
mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena
itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang bernagai bentuk tindak tanduk
atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun
batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para
anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif minimum bagi honorarium
anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang
mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan teman
seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya member
petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.
Pedoman berperilaku Kode etik
mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak
jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota
profesi.
4.
Untuk meningkatkan pengabdian
anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu,
kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
5.
Untuk meningkatkan mutu profesi Kode
etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi
dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang
organisasi.>Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu
profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian
anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.
3. Penerapan Kode Etik
Pemahaman
atas peran dan tugas guru, khususnya dalam penyelenggaraan seyogyanya menjadi
kerangka berfikir dalam bahasan tentang penerapan kode etik guru sebagaimana
mestinya. Kode etik guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku
sesungguhnya dapat diterapkan di dalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan
pembelajaran. Perilaku yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik sehingga makna kode etik itu
menjelma dalam perilakunya. Berikut ini adalah uraian penerapan kode etik di
indonesia di dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994.
1.
Guru berbakti membimbimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
Dalam
memainkan perannya ketika mengadakan proses pembelajaran, guru senantiasa
membimbing peserta didik menjadi manusia seutuhnnya yang berjiwa pancasila.
Profil manusia itu dilandasi oleh nilai-nilai luhur falsafah pancasila.
Artinya, seorang guru harus mengembangkan potensi peserta didiknya secara utuh
dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional Pada saat guru membimbing peserta didiknya dalam pembelajaran ia
harus berpegang teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas
batas-batas kemampuan profesionalannya. Guru harus mempunyai pribadi yang
jujur, tidak melakukan hal-hal yang berada diluar batas kemampuannya, dan tidak
pula melakukan pekerjaan yang ada didalam koridor kewenangan profesi lain,
serta terbuka untuk menerima masukan yang lebih baik dari pendidikan dan pihak
lainnya.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik Proses pembelajaran amat memerlukan informasi tentang
peserta didik yang berkaitan dengan minat, bakat, kemampuan, hobi, kebiasaan,
kelompok sejawatnya dalam belajar dan sebagainya.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses pembelajaran
Dalam melaksanakan tugasnya guru berupaya menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Dalam melaksanakan tugasnya guru berupaya menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat
Pendidikan bukan merupakan semata-mata tugas dan tanggung jawab pihak sekoalah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan keluarga.
Pendidikan bukan merupakan semata-mata tugas dan tanggung jawab pihak sekoalah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan keluarga.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya Dalam menjalankan
tugasnya, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan
peningkatan mutu ini mengacu pada kualitas profesional berupa peningkatan dan
pengembangan keterampilan khusus dalam bidang pendidikan.
7.
Guru memelihara hubungan sejawat
keprofesian, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social Dalam mengerjakan
tugasnya, guru senantiasa memelihara hubungna sejawat keprofesian, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Artinya, ia mengadakan dan memelihara
hubungan dengan guru lainnya, baik dengan guru yang berlatar keahlian sama
maupun berbeda. Dengan hubungan tersebut diharapkan terjadi semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dengan demikian guru saling membantu
menghadapi kesulitan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan Dalam menjalankan
tugasnya, guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
profesinya, yaitu PGRI dengan unit-unitnya. Sebagai anggota organisasi profesi
guru sebaiknya menjadi anggota aktif PGRI atau organisasi kependidikan lainnya.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam melaksanakan tugasnya guru seharusnya meelaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras dengan nilai, hak, dan martabat kemanusiaan.
Dalam melaksanakan tugasnya guru seharusnya meelaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras dengan nilai, hak, dan martabat kemanusiaan.
4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal
yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat
dan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian maka aturan
yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi
perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota
profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota
profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut
dipengadilan.
Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah
sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari
rekan-rekannya, sedfangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut. Kesimpulan Kode etik keprofesian
pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip
keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam
himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
Sedangkan profesi, pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada
suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan
seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada
orangnya.
Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai
professional melalui inservice, training, dan atau preservice training.
Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional
dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, dan juga mengacu kepada
sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang
tinggi dank ode etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih
dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan
moral-moral yang berlaku. Kode etik guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai
himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik,
sistematik dalam suatu system yang utuh
Kode etik guru
Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional
para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, meningkatkan pengabdian profesi, dan meningkatkan mutu profesi,
dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan
profesinya.
5. Kode Etik Guru Indonesia
a. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
b. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
g. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social.
h. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana
perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
E. Organisasi Profesional Keguruan
1. Fungsi Organisasi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
profesi ini.
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional
terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas
profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan
masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin
kompleks.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan
Profesional
Fungsi kedua dari organisasi
kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi
kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992,
pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan
kependidikan.Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi
berikut ini.
a. Performence component
b. Subject component
c.
Professional
component
d. Process component
e.
Adjustment
component
f.
Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan
melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program
terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa,
mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah
program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c.
Pembinaan dan pengembangan
sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
2 . Jenis Jenis Organisasi Keguruan
Secara kuantitas, tidak berlebihan
jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan
di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai
sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang
organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu
organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda
mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut
ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945,
setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI
adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912,
kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan
utama pendirian PGRI adalah:
1.
Membela dan mempertahankan Republik
Indonesia (organisasi perjuangan)
2. Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan
(organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public
service, not commodity”
3.
Membela dan memperjuangkan nasib
guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna
Visi PGRI adalah:
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
a. Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Wahana untuk meningkatkan integritas
bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
d. Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.
Wadah bagi para guru dalam
memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
f.
Wahana untuk memberikan perlindungan
dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan
hukum.
Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
a. Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi
bagi guru.
b. Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga
kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
c.
Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik
dan ikrar guru Indonesia.
d. Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi,
lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
e.
Wahana pembinaan bagi Himpunan
Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri
bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f.
Wahana untuk mempersatukan semua
guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
g.
Wahana untuk mewujudkan pengabidan
secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
h. Wahana untuk
mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi
yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan
umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai
Organisasi Ketenagakerjaan :
a. Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan
tenaga kependidikan
b. Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa:
imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
c.
Wahana untuk mewujudkan prinsip dan
pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru
melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
d. Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru
serta kesetiakawanan organisasi.
e.
Wahana untuk membela dan melindungi
guru sebagai pekerja.
f.
Wahana untuk membina dan
meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal,
regional maupun global.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai
Organisasi yang Mandiri :
1. Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar
kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
2. Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia
maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak
tergantung dari pihak manapun.
3. Membangun
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan
menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non
Partisan :
1. PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan
tidak berafiliasi dengan partai manapun.
2. PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan
pilihan politiknya secara merdeka.
3. PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan
komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi
PGRI adalah:
a. Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan
kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b. Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan,
pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi,
profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d. Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung
tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e.
Membangun sikap kritis terhadap
kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f.
Melaksanakan dan mengelola
organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g.
Memperjuangkan perlindungan hukum,
profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
i.
Memperkuat solidaritas, soliditas,
demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j.
Menyamakan persepsi, visi, dan misi
para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan
pendidikan nasional.
k. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan
penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi
atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota
yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar
pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai
praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004:
1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1)
MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada
pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan
diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
a. Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan
inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b. Tujuan khusus.
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam
upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
2. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat
proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru
dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2)
tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a. Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran
dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b. Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan
pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
c.
Mendiskusikan permasalahan yang
dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari
solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran
masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah
Menurut pedoman MGMP (Depdiknas.
2004: 4) MGMP berperan untuk:
a. Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b. Mengakomodasi
aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa.
c.
Melaksanakan perubahan yang lebih
kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d. Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi
kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut Mangkoesapoetra
(2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.
Reformator dalam classroom reform,
terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.
Mediator dalam pengembangan dan
peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem
pengujian
c.
Supporting
agency dalam inivasi manajemen kelas dan
manajemen sekolah.
d.
Collaborator
terhadap unit terkait dan organisasi profesi
yang relevan.
e.
Evaluator
dan developer school reform dalam konteks
MPMBS.
f.
Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Fungsi MGMP adalah
Adapun fungsi MGMP menurut
Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.
Menyusun pogram jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan
secara rutin.
b.
Memotivasi para guru untuk mengikuti
kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
c.
Meningkatkan mutu kompetensi
profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi
pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan di sekolah.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi
kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh
rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari
berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan
kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu,
seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan
pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e)
meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung
dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk
himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan
Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan
lain sebagainya.
4. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan
sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini
merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a.
Menghimpun para petugas di bidang
bimbingan dalam wadah organisasi.
b.
Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c.
Meningatkan mutu profesi bimbingan,
dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana,
ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah
Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan
tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a.
Pengembangan ilmu dalam bimbingan
dan konseling;
b.
Peningkatan layanan bimbingan dan
konseling;
c.
Pembinaan hubungan dengan organisasi
profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
d.
Pembinaan sarana (Anggaran Rumah
Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah
tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
a.
Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan
Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
b.
Pengembangan alat-alat bimbingan dan
penyebarannya.
c.
Pengembangan teknik-teknik bimbingan
dan penyebarannya.
d.
Penelitian di bidang bimbingan.
e.
Penataran, seminar, lokakarya,
simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan
mengembangkan bimbingan.Sumber :
0 comments:
Post a Comment